Penelitian ini berjudulâTinjauan Terhadap Putusan Mahkmah Konstitusi No 69/PUU-X/2012 Mengenai Pengujian Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Di Indonesiâ dengan Identifikasi Masalah Apakah putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut huruf k pada Pasal 197 Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dipandang bertentangan dengan perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui apakah putusan mahkamah konstitusi yang mencabut Pasal 197 ayat (2) Huruf âkâ bertentangan dengan perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana yang di atur dalam UUD 194. Penelitian ini menggunakan methode Normatif-Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pencabutan Pasal 197 ayat (2) huruf k telah menghilangkan kewajiban bagi hakim untuk menyebutkan Pasal 197 ayat (1)huruf k di semua tingkat peradilan Pidana, hal ini akan berimplikasi pada terjadinya potensi diskriminasi, hilangnya kepastian hukum dan keadilan,karena tanpa penegasan Pasal 197 ayat (2) akan timbul keragu-raguan sehingga Pasal 197 ayat (1) ini menjadi semakin multitafsir.Hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan perlindungan hukum dan keadilan sebagaimna diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Diskriminatif, Multi tafsir
Copyrights © 2016