Tulisan ini berjudul tinjauan yuridis tentang mekanisme go private. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan go private bagi perseroan terbatas terbuka. Sumber penelitian yang digunakan adalah pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk melakukan suatu tindakan go private diawali dari persetujuan RUPS independen, kemudian setelah memperoleh persetujuan RUPS independen maka go private wajib dilakukan melalui penawaran tender, setelah itu pasca penawaran tender apabila masih terdapat pemegang saham yang tidak setuju dengan proses go private perusahaan maka diisyaratkan dalam pasal 55 ayat 1 UUPT perusahaan wajib mengusahakan untuk membeli saham yang dimilki pemegang saham tersebut. Kata Kunci : go private, pemegang saham independen, penawaran tender
Copyrights © 2016