Kehidupan manusia tidak luput dari hubungan antara sesame, yang ada kalanya mempunyai akibat hukum, demikian halnya dalam perjanjian utang piutang pada lembaga perbankan dengan jaminan akta pengakuan utang dari debitur. Akta pengakuan utang merupakan pernyataan sepihak debitur yang dibuat dihadapan notaries bahwa debitur mempunyai sejumlah utang tertentu. Akta pengakuan utang pada dasarnya selalu mencantumkan suatu benda tertentu yang dianggap sebagai jaminan yang dapat dijual kreditur manakala debitur wanprestasi, tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Kedudukan akta pengakuan utang sebagai akta otentik, memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur oleh karena dipersamakan dengan putusan hakim yang berkekuatan tetap karena terdapat prase âDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ, prase ini yang memberikan nilai eksekutorial. Kata Kunci : Eksekusi, grosse akta, pengakuan utang
Copyrights © 2016