Legal Opinion
Vol 4, No 2 (2016)

ASPEK YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PENINJAUAN KEMBALI) TERHADAP PUTUSAN YANG BERKEKUATAN TETAP

NUR, SYARIFA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2016

Abstract

Suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara perdata belumtentu dapat diterima oleh para pihak yang berperkara, sebab kadangkala putusan hakim mengandung cacat yuridis akibatnya pihak yang dinyatakan kalah enggan menerima putusan tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain upaya hukum banding dan kolosi yang dapat digunakan oleh para pencari keadilan untuk membantah puutsan pengadilan yakni upaya hukum peninjauan kembali sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa apabila terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan dengan undang-undangan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, baik perkara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam pasal 63 UU No. 3 tahun 2009 telah diatur mengenai alasan-alasan yangd ijadikan dalam permohonan peninjauan kembali namun jika diperhatikan secara seksama alasan-alasan yang ada diantaranya seperti yang dirumuskan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Demikian pula masalah pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali dengan asas yang mengandung arti bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diperiksa atau diputus dua kali, yang maksudnya untuk yang sudah diputus oleh hakim. Kata Kunci : Penggunaan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan

Copyrights © 2016