Legal Opinion
Vol 4, No 2 (2016)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PARATE EKSEKUSI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN HAK TANGGUHAN

AHINEA, TRI KURNIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2016

Abstract

Hak tanggungan sebagai satu-satunya jaminan atas tanah dalam rangka perluasan hutang tertentu yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi kreditur.Agar lebih meningkatkan pembangunan nasional dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini dikarenakan hak tanggungan memiliki kedudukan diutamakan bagi kreditur lainnya. Artinya manakala terjadi WanPrestasi dari debiturnya secara nyata maka kreditur pemegang hak tanggungan pertama berhak melakukan penjualan melalui pelelangan umum terhadap objek jaminan debitur. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam jaminan hak tanggungan telah memberikan tiga macam opsi untuk pelaksanaan eksekusinya adalah dalam bentuk parate eksekusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUHT parate eksekusi dalam hak tanggungan merupakan eksekusi tanpa campurtangan dari pengadilan tetapi langsung meminta kantor lelang Negara untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan hak tanggungan untuk mengambil pelunasan utang debitur. Kata Kunci : Parate, eksekusi, debitur, Wanprestasi

Copyrights © 2016