Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Class Action, dengan identifikasi masalah bagaimana kedudukan hukum gugatan class action dalam perkara lingkungan di Indonesia dan bagaimana permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses pengadilan. Tujuan penelitian ini mengetahui kedudukan hukum gugatan class action dan permasalahan prosedur gugatan class action. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dikarenakan sasaran penelitian adalah hukum atau kaedah (norma). Penelitian yuridis normatif itu sendiri dilakukan dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum yang berkenaan dengan pokok permasalahan. Dari hasil penelitian, dapat yang disimpulkan yang pertama dalam UUPLH, pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan terdapat pada Pasal 30-39. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui sarana hukum pengadilan dilakukan dengan mengajukan âgugatan lingkunganâ berdasarkan Pasal 34 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang âganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukumâ (âonrechtmatigedaadâ). Serta yang kedua permasalahan yang timbul akibat tidak adanya ketentuan mengenai prosedur class action ini terlihat dari beberapa putusan pengadilan yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata yang menggunakan prosedur class action. Hasil kajian dari tim ICEL pada tahun 2002 terhadap beberapa kasus class action yang sedang atau dalam proses di peradilan sebelum terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, menemukan beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam praktek gugatan class action di peradilan di Indonesia Kata Kunci : Sengketa Lingkungan, Gugatan Class Action
Copyrights © 2016