Kredit yang bermasalah sering terjadi dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindarkan adanya kredit bermasalah. Bank berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia sebagai pengawas perbankan di Indonesia. Banyak cara yang dilakukan oleh suatu bank untuk menyelesaikan suatu kredit yang sudah digolongkan sebagai kredit bermasalah. Alih debitur merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Dalam proses alih debitur, debitur lama yang kreditnya bermasalah, maka digantikan dengan debitur baru. Debitur lama, dalam hal ini sebagai pihak berhutang, atas inisiatif debitur sendiri atau inisiatif dari krediturnya dapat mengalihkan hutang debitur lama kepada pihak lain sebagai debitur baru. Terjadi pergantian debitur lama kepada debitur baru tersebut, berarti membebaskan debitur lama dari kewajibannya membayar hutangnya pada kreditur. Proses alih debitur menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang diambil oleh debitur baru bukan hanya hutangnya tetapi hutang dan seluruh jaminan milik debitur lama yang dijaminkan pada Bank, yaitu berupa tanah berikut rumah milik debitur lama, yang sebelumnya telah diperjanjikan terlebih dahulu antara debitur lama dengan kreditur. Pelaksanaan alih debitur pada hakekatnya membuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama, dimana perjanjian yang mengikutinya seperti hak tanggungan, gadai dan hak istimewa lainnya tidak ikut beralih kepada perjanjian baru, kecuali diperjanjikan secara tegas dalam perjanjian alih debitur. Namun, dalam praktek nya proses alih debitur, untuk debitur baru tidak dibuat perjanjian kredit yang baru untuk menggantikan perjanjian kredit lama, akan tetapi debitur baru meneruskan perjanjian kredit yang telah dibuat sebelumnya antara debitur lama dengan pihak bank. permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana proses alih debitur pada perjanjian kredit perumahan di Bank Tabungan Negara cabang Palu? serta Apa akibat hukum terjadinya proses alih debitur pada perjanjian kredit perumahan di Bank Tabungan Negara cabang Palu? Kata kunci : alih debitur, perjanjian kredit, akibat hukum
Copyrights © 2016