Banyaknya biro perjalanan yang menawarkan jasa penyelenggaraan ibadah umrah yang bermunculan dengan berbagai paket layanan bukan merupakan suatu masalah. Namun beberapa Travel Ilegal diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang dengan modus umroh. Untuk itu Travel Ilegal ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pihak travel illegal kepada konsumen. Bentuk petanggungjawaban travel illegal kepada konsumen bisa di upayakan melalui jalur hukum untuk menuntut ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada BAB X tentang penyelesaian sengketa diatur secara tegas pada ketentuan pasal 45 ayat (1).
Copyrights © 2023