Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri sungguh berbeda dengan penyebab Nullitas di Tribunal Gereja. Penyebab perceraian di pengadilan Negeri terjadi sebelum perkawinan, berlandaskan peristiwa atau kejadian dan berujung pada putusan perceraian. Sedangkan penyebab Nullitas Perkawinan di Tribunal Gereja terjadi sebelum dan saat perkawinan berlangsung, berlandaskan kapasitas pribadi dan berujung pada putusan bahwa perkawinan tersebut tidak sah atau tidak ada. Dengan demikian dapat dikatakan putusan perceraian di Pengadilan Negeri memutuskan berakhirnya perkawinan Katolik yang sudah ada. Sedangkan pihak Tribunal Gereja dengan Nullitas Perkawinan menyatakan bahwa sedari atau sejak awal perkawinan itu tidak ada atau tidak sah
Copyrights © 2024