Tindak pidana pemerkosaan dianggap sebagai pemotong cerahnya masa depan seorang remaja, sebagai seorang korban pemerkosaan harus punya masa depan yang cerah. Namun kembali lagi, hukumlah yang paling banyak menentukan saat kejadian kriminal sudah terjadi, yaitu menjerat pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku juga menjadi tiang pembatas agar pelaku tidak berkeinginan untuk melakukan kejahatan atau mengulanginya lagi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur? Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam putusan Nomor : 137/Pid.Sus/2022/PN.Liw. metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian tentang faktor penyebabna ialah dorongan dan minat seksual pelaku untuk memuaskan hawa nafsu dan hasratnya sendiri. Rendahnya tingkat pendidikan, serta lingkungan kondisi tempat dilakukannya tindak pidana. pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan fakta persidangan pelaku terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain terdakwa hanya dijatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh tahun) dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan 3 (tiga) bulan pidana kurungan denda.
Copyrights © 2024