Pil reklona adalah salah satu jenis psikotropika yang berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan otak dan berdampak pada kesehatan fisik dan mental. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyalahgunaan psikotropika jenis pil reklona ditinjau dari perspektif hukum pidana. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Penyalahgunaan psikotropika jenis pil reklona ditinjau dari perspektif hukum pidana adalah suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Jenis pil reklona adalah termasuk dalam jenis psikotropika mengandung clonazepam yang terdaftar dalam golongan IV (empat), nomor urut 30. Untuk itu disarankan agar penggunaan pil reklona harus dijauhi karena sangat membahayakan terhadap kesehatan
Copyrights © 2024