Dalam rangka untuk mengembangkanperekonomian kerakyatan kerakyatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ) mempunyai keunggulan strategis dalam sektor perekonomian nasional. UMKM dan masyarakat secara luas mengatur kesalahpahaman tentang pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas bagi pelaku usaha. Tujuan dari inisiatif penjangkauan komunitas ini adalah untuk memberikan informasi kepada pemilik usaha tentang proses permohonan dan persyaratan persetujuan NIB. Penjangkauan masyarakat ditandai dengan observasi lokasi, pendataan, dan perluasan media sosial serta kegiatan sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan, pemilik usaha memiliki pegawai yang lebih berpengetahuan dan memiliki NIB. Program sosialisasi masyarakat ini diharapkan dapat mendukung para peserta UMKM di Kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2024