UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran yang vital dalam pertumbuhan ekonomi, baik di negara yang sedang berkembang maupun negara yang maju. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi UMKM Chicken (Ondel-Ondel) dan UMKM Telur Asin sebagai langkah untuk memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan daya saing. Melalui pendampingan dan bimbingan dalam proses pembuatan NIB, pemilik UMKM dapat memahami manfaat yang diperoleh, seperti kemudahan dalam mengurus kebijakan usaha dan peningkatan kepercayaan pelanggan. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat memperluas akses ke pasar yang lebih luas, meningkatkan stabilitas usaha, serta menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya. Penggunaan metode dalam pendampingan secara langsung kepada pihak usaha pada hari Sabtu, 24 April 2024. Wawancara dilakukan kepada Pak Alim selaku pemilik usaha Telur Asin di Desa Dukuh Tengah, Buduran, Sidoarjo dan Pak Suhari selaku pemilik usaha UMKM Chicken di Desa Pesawahan, Porong, Sidoarjo. Pentingnya kepemilikan NIB di kalangan UMKM perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan pendampingan agar lebih banyak UMKM yang memahami proses dan manfaatnya. Dengan demikian UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Copyrights © 2024