Bisnis arisan uang menggunakan sistem bertingkat, di mana pemenang undian pertama harus mengembalikan semua uang, termasuk nilai pokok sekaligus nilai tambahan yang terus meningkat dan berkelipatan. Konsep arisan ini memiliki banyak manfaat dan kelemahan. Studi ini bertujuan untuk mempelajari praktik arisan uang yang terjadi di Pekon Ambarawa menggunakan sistem bertingkat serta pandangan hukum Islam tentang praktik ini. Dalam kasus ini, penelitian lapangan menggunakan pendekatan diskriptif. Studi ini menunjukkan bahwa akad qadr digunakan dalam arisan uang dengan sistem bertingkat ini, yang melibatkan kreditur dan debitur. Permasalahan utama dengan arisan ini adalah bahwa setiap undian menghasilkan uang tambahan. Ini menyimpang dari ide dasar arisan karena ada keuntungan dari pinjaman.
Copyrights © 2023