Makalah ini membahas konstruksi pengetahuan dalam filsafat ilmu dan penerapannya dalam pembentukan kriteria keadilan dalam filsafat hukum, dengan fokus pada studi kasus kasus Brown v. Board of Education di Amerika Serikat. Filsafat ilmu mengajukan pertanyaan fundamental tentang hakikat pengetahuan, metode perolehannya, dan validitasnya. Filsafat hukum, di sisi lain, menyoroti konsep keadilan dan cara mewujudkannya dalam sistem hukum. Melalui metode deskriptif kualitatif, makalah ini menggabungkan analisis teks filosofis dan studi literatur untuk memahami konstruksi pengetahuan dalam filsafat ilmu dan penerapannya dalam pembentukan kriteria keadilan dalam filsafat hukum. Studi kasus Brown v. Board of Education menunjukkan bagaimana pertimbangan ilmiah dan moral memengaruhi pengambilan keputusan hukum, menegaskan bahwa keadilan dalam hukum tidak dapat terlepas dari pemahaman yang mendalam tentang realitas sosial dan konteksnya. Hasil pembahasan menyoroti pentingnya pengetahuan dalam memahami dan mengatasi ketidakadilan sosial, serta mengembangkan kerangka kerja untuk menerapkan pengetahuan dalam filsafat ilmu dalam pembentukan kriteria keadilan dalam filsafat hukum. Karya-karya filosof ilmu seperti Karl Popper, Thomas Kuhn, dan Paul Feyerabend, serta teori-teori keadilan dari John Rawls, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin, menjadi landasan utama untuk analisis ini.
Copyrights © 2024