Doktrin Forum Prorogatum merupakan mekanisme yang dikenal dalam hukum internasional yang memungkinkan perluasan yurisdiksi pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak dalam kasus yang seharusnya berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut. Artikel ini menjelaskan implementasi doktrin tersebut dalam penegakkan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ), dengan fokus pada kasus Djibouti v. Prancis. Kasus Djibouti v. Prancis telah memberikan kesempatan bagi ICJ untuk mengukuhkan kembali penggunaan doktrin forum prorogatum setelah lebih dari 50 tahun lamanya. Dalam putusannya pada 4 Juni 2008, ICJ menegaskan bahwa yurisdiksi ICJ dapat didasarkan pada doktrin forum prorogatum jika sikap negara tergugat menunjukkan kesediaan yang jelas untuk menerima yurisdiksi ICJ secara sukarela dan tidak dapat disengketakan. Kasus ini menunjukkan pentingnya persetujuan dalam hukum internasional untuk mencapai keadilan dan pentingnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan konflik antarnegara.
Copyrights © 2024