Tujuan penelitian ini ialah mengeksplorasi Online Dispute Resolution (ODR) terhadap efisiensi dan kewajaran dalam hukum arbitrase internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini ialah data sekunder. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, terutama fokus pada kerangka regulasi yang mendukung pelaksanaan ODR (Online Dispute Resolution). Hasil penelitian ini ialah bahwa bahwa perkembangan teknologi dalam dunia arbitrase yaitu Online Dispute Resolution (ODR) memiliki peran yang penting didalam masyarakat yaitu penghematan waktu & biaya, kenyamanan para pihak saat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa dan fleksibilitas. Langka awal untuk menerapkan ODR di Indonesia tentunya kepastian hukum, peraturan perundang-undang yang ada harus disempurnakan, Maka hambatan-hambatan lain sebagaimana disebutkan sebelumnya secara bertahap dapat diselesaikan
Copyrights © 2024