Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peran kebijakan zakat Umar bin Abdul Aziz sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di negara Indonesia. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdil Aziz, kebijakan pemerintahannya berhasil dalam hal sistem zakat dan pajak. Hal tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan literature review yang diambil dari beberapa buku, jurnal, dan beberapa sumber bacaan yang relevan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan Umar bin Abdul Aziz memberikan peran terhadap realisasi pengelolaan zakat, walaupun belum semua dilaksanakan di Indonesia. Adanya Baitul Mal atau Badan Amil Zakat yang berkewajiban menindak pelaksanaan aktivitas zakat menjadi langkah awal yang baik untuk menjadikan pengelolaan zakat yang baik dan merata. Selain itu, distribusi zakat kepada Mustahiq (Fakir dan Miskin, Musafir, Ibnu Sabil) telah terlaksana. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya bantuan korban bencana alam, bantuan sosial bagi warga tidak mampu, subsidi biaya sekolah dan lain sebagainya Badan Amil Zakat dalam perannya di wilayah kepemerintahan perlu mengupayakan sistem baru dalam pengelolaan zakat. Lembaga ini, harus dengan cepat dan strategis menyalurkan kepada para mustahiq sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja.
Copyrights © 2023