Pernikahan suatu yang urgen dalam kehidupan manusia, setiap ada perintah tentu ada larangan, ketika pernikahan sesuatu yang diperintahkan Allah, pasti ada hikmah disyariatkan sebagai benteng keselamatan kehidupan manusia. Inilah tawaran pembahasan tentang himatut tasyri’ pernikahan untuk mengetahui bentuk-bentuk hikmah yang disyariatkan Islam untuk keselamatan umat manusia melalui pernikahan. Bentuk penelitian yang digunakan yaitu libraray reseach, dengan melakukan penelitian terhadap kajian pernikahan berdasarkan Alqur’an dan hadis Nabi, kemudian dianalisis dengan menggunakan conten analysis (analisis materi) kemudian ditarik kesimpulan. Sebagai novelty reseach hikmatut tasyri’ pernikahan yang dilakukan yaitu: 1) mengikuti sunnah Nabi saw. 2) agar terhindar dari perbuatan zina. 3) agar memperoleh ketenangan dan kebahagiaan hidup serta kasih sayang. 4) menyempurnakan separoh agama. 5) agar senantiasa bersyukur.6) sebagai estafet umat Nabi Muhammad saw. 7) hadirnya anak-anak soleh. Hikmatut tasyri’ pernikahan perspektif hukum Islam, jika tujuan pernikahan menghindarkan diri dari perbuatan zina, maka hukum melakukan pernikahan ialah wajib. Jika hikmahnya untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan hidup serta kasih sayang, maka hukum menikah menjadi sunnah maakad. Jika tujuannya untuk menyempurnakan separoh dari agama, hukum menikah ialah sunnah muakad dengan menikah menjadikan kehidupan seseoranag senantiasa dalam pengabdian kepada Allah swt (;).
Copyrights © 2023