Penelitian ini mengkaji tentang fenomena saat sekarang ini di era globalisasi 4.0 yang mana perilaku seorang istri yang lebih tekun dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka baik dari pekerja kantoran, jualan online, dagang keliling, PNS dan lainnya. Dalam hal ini bukan berarti disini suaminya tidak bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Dari hal tersebut timbul berbagai perbedaan pendapat para ulama fiqh tentang seorang istri yang mencari nafkah untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Dengan demikian fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana konteks hukum Islam memandang perilaku istri sebagai pencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga?. Sedangkan metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis pendekatan metode kualitatif yang bersifat library research (penelitian kepustakaan). Selanjutnya pendekatan penelitian
Copyrights © 2022