Jual beli sembako yang telah kadaluarsa kerap kali dilakukan oleh masyarakat demi meraup keuntungan yag banyak, oleh karenanya arttikel ini berusaha mengkaji lebih dalam terkait bagaimana pelaksanaan jual beli sembako yang kadaluwarsa dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sembako yang kadaluwarsa?. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktik jual beli sembako dimasyarakat Bukit Harapan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terkait praktik jual beli sembako yang telah kadaluarsa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara jelas dan rinci tentang jual beli sembako yang kadaluwarsa di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitiannya adalah adanya pelaksanaan jual beli sembako yang kadaluwarsa kepada masyarakat, jual beli sembako terjadi karena ketidaktahuan pedagang atau kurang telitinya para pembeli sehingga jual beli sembako kadaluwarsa terjadi. Jika ditinjau dalam pandangan Islam, bahwa menjual barang sembako yang telah kadaluwarsa merupakan perbuatan yang sangat dilarang, karena dapat membahayakan yang mengkonsumsinya, oleh karenanya Islam memerintahkan kepada seluruh umat manusia agar memperhatikan makanan dan minumannya agar terhindar dari makanan dan minuman yang tidak baik.
Copyrights © 2021