PT.X merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi telekomunikasi, dimana pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan tidak hanya PPh Badan tetapi juga PPh Final atas jasa konstruksi yang ditawarkan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan menurut perusahaan telah sesuai dengan UU No. 36 tahun 2008 dan PP No. 51 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan atas jasa konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan mengalami kondisi lebih bayar, kondisi ini berbeda dengan perhitungan menurut perusahaan yang menyatakan kondisi kurang bayar. Dimana faktor permasalahannya terdapat pada penggunaan tarif PPh Badan yang salah dan kesalahan pemotongan pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang telah dijalankan. Penghasilan atas jasa konstruksi yang dimiliki oleh perusahaan telah dipotong dengan besar tarif yang seharusnya tetapi pemotongan dikenakan dengan PPh 23 dimana seharusnya dikenakan PPh Final, sehingga perusahaan melakukan pengkreditan atas pajak penghasilan tersebut. Kata kunci: pajak, PPh, pajak penghasilan, pajak penghasilan badan, pajak atas usaha jasa konstruksi, tarif pajak badan, jasa konstruksi
Copyrights © 2015