Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peran dan faktor penghambat Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dinas Sosial berperan memberikan perlindungan hukum kepada korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berupa Rehabilitasi Sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Rehabilitasi Sosial sendiri menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri dari beberapa tahapan penting yaitu, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksebilitas, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan dan/rujukan. Faktor penghambat Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pemasungan orang dengan gangguan jiwa yakni berasal dari pihak keluarga dan kurangnya koordinasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023