Pemidanaan di dalam hukum Indonesia merupakan suatu cara atau proses untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman untuk seseorang yang telah melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran. Pemidanaan adalah kata lain dari sebuah penghukuman. Dengan semakin berkembangnya zaman, pemidanaan kini tidak lagi hanya berfokus pada konsep balas dendam atau efek jera, tetapi juga bagaimaan membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tentunya, pemidanaan yang diterapkan kepada orang dewasa berbeda dengan pemidanaan yang diberikan terhadap anak. anak yang di bawah umur masih dikatakan belum cakap. Artinya, anak tersebut dianggap belum dapat menentukan pilihannya sendiri dan dianggap belum mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, di atur pemidanaan yang berbeda kepada anak. Mulai dari jenis pidana, proses peradilan, serta pelaksaaan pemidanaan kepada anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pemidanan terhadap anak. Tulisan ini kemudian menggunakan metode penelitian normative dan empiris. Tulisan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai pelaksaan pemidaan kepada anak
Copyrights © 2024