Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait restitusi bagi warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga utama yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang mekanisme tata cara memberikan bantuan. Kordinasi pemulihan korban dan penetapan katagori sebagai korban berada dalam koordinasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Mekanisme mendapatkan restitusi sesuai dengan pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Copyrights © 2024