Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana konsep green victimology dari prespektif environmental crime serta bagaimana prespektif green victimology dalam hukum Indonesia. Green viktimology menyarankan definisi korban yang lebih luas yang juga mencakup viktimisasi. oleh aktor non-manusia seperti hewan, pohon, dan sungai. green viktimology berkaitan dengan perspektif eco justice, yaitu keadilan lingkungan dengan manusia sebagai korbannya, keadilan ekologis dengan hewan dan tumbuhan sebagai korbannya, dan keadilan spesies yang korbannya adalah hewan dan tumbuh- tumbuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa konsep green victimology ini penting diadopsi untuk kepentingan masa depan bangsa Indonesia khususnya di bidang lingkungan hidup, setelah itu dapat dapat diakomodir pemerintah dan masyarakat juga harus berupaya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang terjadi. keadilan untuk dipakai dalam melindungi lingkungan: Keadilan Lingkungan (environmental justice), korbannya adalah manusia; Keadilan Spesies (species justice), korbannya adalah lingkungan tertentu; dan Keadilan Ekologi (ecological justice), korbannya adalah hewan dan tumbuhan
Copyrights © 2024