Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji eksistensi perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Kota Gorontalo. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang sesuai dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan upaya perlindungan hukum meliputi melakukan kerjasama kemitraan dengan dinas terkait sebagai upaya pemberian perlindungan hukum serta melakukan mediasi atau fasilitasi terhadap korban. Selanjutnya, faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga juga teridentifikasi dalam penelitian ini. Faktor tersebut termasuk penolakan korban terhadap tindakan tegas terhadap pelaku oleh pihak kepolisian, di mana korban seringkali meminta untuk menarik laporannya. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya meningkatkan kerjasama dan kesadaran korban untuk menjaga proses perlindungan hukum agar lebih efektif. Hasil penelitian juga menyoroti perlunya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta mendukung korban untuk tidak menarik laporannya. Dengan demikian, langkah-langkah seperti meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, lebih rutinnya kegiatan kerjasama antara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan P3A dan Dinas Sosial, serta peningkatan ketersediaan fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga diharapkan dapat membantu menangani permasalahan ini secara lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Kota Gorontalo.
Copyrights © 2024