Dalam praktiknya terdapat ketimpangan atau diskriminasi dalam penerapan tindak pidana, yaitu tidak semua pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika tidak mendapat saksi atas tindakan berupa rehabilitasi medis dan sanksi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dan jenis penelitian dalam penelitian ini adalah Hukum Normatif, dengan menganalisis data primer dan data sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang dapat digolongkan sebagai pengedar narkotika adalah dengan kriteria sebagai berikut: (1) Pelaku pada saat ditangkap tertangkap basah oleh tim penyidik kepolisian atau penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), (2) terbukti memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum (3) Terbukti mengedarkan, menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (4) Dalam hal penggunaan narkotika golongan I secara melawan hukum dan tanpa hak mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau cacat tetap, (5) Terbukti memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika golongan II tanpa hak. atau melawan hukum berupa tanaman yang beratnya 1 (satu) kilogram atau lebih (6) Terbukti mengedarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan II (7) Dalam hal penggunaan narkotika golongan II kepada orang lain secara melawan hukum dan tanpa hak yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau cacat tetap, (8) Meminta, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi kesempatan, merekomendasikan, memberi fasilitas, memaksa dengan ancaman, pemaksaan dengan kekerasan, penipuan, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana. (9) Menurut Pasal 113 ayat (1) tentang ketentuan pidana bahwa: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan Narkotika Golongan I,
Copyrights © 2024