Perkembangan penegakan hukum sekarang ini telah mengikuti kebutuhan hukum masyarakat, termasuk dalam hal hukum pidana. Hal itu dapat dilihat dari adanya pergeseran paradigma dari pembalasan menjadi restorative justice (keadilan restoratif) yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan responsivitas penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif telah membuka ruang optimisme terciptanya keadilan dan sesuai dengan kultur bangsa Indonsia dengan cara bersama-sama pihak korban, pelaku dan masyarakat mencari solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. Adapun belum adanya aturan mengenai keadilan restoratif yang seragam digunakan semua lembaga penegak hukum, sejatinya tidak menghalangi penegak hukum dalam membantu para pihak menyelesaikan permasalahan hukum melalui keadilan restoratif guna mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi masyarakat.
Copyrights © 2024