Tanah merupakan sumber daya alam yang krusial dalam mendukung kesejahteraan rakyat. Namun, permasalahan seperti keterbatasan lahan, sengketa kepemilikan, dan spekulasi tanah menjadi hambatan dalam pemanfaatan tanah secara optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk konsep Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini mengkaji urgensi pendirian Bank Tanah secara yuridis dan filosofis, serta mengevaluasi dasar hukum, peran, dan fungsi Bank Tanah dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait Bank Tanah, seperti UUD 1945, UUPA 1960, dan Undang-Undang Cipta Kerja. Bank Tanah memiliki urgensi yuridis dan filosofis dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Sebagai instrumen pelaksanaan Hak Menguasai Negara, Bank Tanah berperan dalam distribusi pemilikan tanah yang adil, penyediaan tanah untuk perumahan dan pertanian, serta alokasi strategis demi kesejahteraan rakyat. Namun, pelaksanaan Bank Tanah harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Diperlukan sosialisasi luas, regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, dan pengawasan yang ketat dalam implementasi Bank Tanah. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah. Kajian mendalam terkait dampak sosial dan politik juga perlu dilakukan.
Copyrights © 2024