Indonesia pernah menghadapi keadaan dimana status wabah berubah menjadi Pandemi. Indonesia bahkan dunia saat itu berhadapan dengan penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona. Melalui pengumuman resmi dari WHO yang menyatakan bahwa status dunia akan COVID-19 ini menjadi Pandemi, maka Indonesia pun resmi menjadi negara yang harus bersiap-siap menghadapi wabah tersebut. Berbagai upaya dan perubahan dilakukan dengan cepat dan bertahap agar dapat menekan laju pertumbuhan dan penyebaran penyakit tersebut. Selain masyarakat yang menghadapi perubahan, tenaga kesehatan sebagai garda depan yang sering kontak langsung dengan pasien melakukakan penyesuaian untuk menghadapi wabah tersebut. Dimulai dari rangakaian penggunaan Alat Pelindung Diri, pembatasan jarak konsultasi dan pengurangan jam praktek. Perubahan tersebut belum diketahui apakah mendapatkan jaminan bahwa dapat dilakukan ataukah bertentangan dengan peraturan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif adalah melakukan penelitian terhadap azas-azas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum, yang merupakan patokan-patokan berperilaku. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sudah adanya suatu peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Akan tetapi, dikarenakan Undang-Undang tersebut sudah cukup lama dan tidak melakukan pembaharuan, pada peraturan tersebut, tenaga medis atau dokter belum mendapat perlindungan hukum yang paripurna dalam menangani wabah penyakit menular salah satunya covid 19.
Copyrights © 2024