Undang-undang No.1 Tahun 1974 bersama dengan amandemennya, Undang-undang No.16 Tahun 2019, yang berkaitan dengan perkawinan, khususnya dalam konteks permohonan dispensasi perkawinan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana Undang-undang tersebut memenuhi tujuannya dalam mengatur dan melindungi perkawinan, serta untuk mengevaluasi dampak dispensasi perkawinan dini terhadap masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kuantitatif dan kualitatif, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk data statistik, wawancara, dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan amandemennya telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk regulasi perkawinan, implementasinya masih memiliki tantangan. Dispensasi perkawinan dini menjadi fokus utama evaluasi, dimana terdapat perdebatan terkait dampak sosial, ekonomi, dan psikologisnya. Kesimpulannya, artikel ini menyajikan gambaran tentang tingkat efektivitas undang-undang perkawinan dalam mengatasi isu dispensasi perkawinan dini. Penelitian ini menyoroti perlunya perbaikan dalam pelaksanaan Undang-undang, serta pengembangan kebijakan yang lebih holistik dan inklusif untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam institusi perkawinan.
Copyrights © 2024