Dalam suatu transaksi ekonomi yang terjadi antara para pihak, baik itu debitur dan kreditur, yang biasanya terjadi pada transaksi perjanjian kredit terhadap suatu barang, terdapat mekanisme pembayaran dengan uang muka atau down payment sebagai bentuk tanda jadi, namun seringkali dalam praktik terdapat wanprestasi sehingga penyelesainnya sampai pada tahap litigasi, Mirip dengan kejadian dalam Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Lrt dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 395/Pdt.G/2021/PN Bks, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami dasar hukum yang mengatur uang muka dalam hukum yang berlaku saat ini di Indonesia serta analisis berbasis hukum dalam keputusan PN Larantuka 1/2019 dan PN Bekasi 395/2021 yang terkait dengan kasus pengembalian uang muka. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai uang muka ada dalam beberapa peraturan, namun prinsip dasarnya tercantum dalam Pasal 1464 KUHPerdata dan secara spesifik dalam PMK 43/2012 serta POJK 35/2018. Dalam kasus Putusan PN Larantuka 1/2019 dan Putusan PN Bekasi 395/2021, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan karena penggugat berhasil membuktikan klaimnya berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Copyrights © 2024