Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen pada aplikasi belanja online berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melibatkan 20 responden pengguna aplikasi belanja online yang diidentifikasi melalui survei menggunakan Google Form. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen sering menghadapi masalah seperti informasi produk yang tidak akurat, produk yang tidak sesuai dengan deskripsi, keterlambatan pengiriman, dan penipuan. Masalah-masalah ini disebabkan oleh kurangnya transparansi informasi dan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis pada platform belanja online. Penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, termasuk peningkatan peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan belanja online yang lebih aman dan adil bagi konsumen.
Copyrights © 2024