Hukum pidana ini merupakan salah satu hukum yang penerapan dilakukan secara paksa oleh Negara dan sanksinya di kenakan kepada orang dan badan hukum yang pertangung jawaban pidana nya tidak boleh di wakili. Penegakan Hukum di Indonesia kurang efektif bekerja dan seringkali terdapat masalah dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian metode pendekatan Sosiologis. Metode pengumpulan data penelitian dengan teknik wawancara. Jenis penelitian ini adalah Observational research yakni dengan cara survey dimana peneliti turun langsung ke lapangan mengadakan pengamatan korelasi antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat dan untuk keabsahan data dilaksanakan studi wawancara (interview) Dalam penelitian didapatkan hasil penelitian sebagai berikut tindak pidana pencurian di sebabkan oleh faktor-faktor yang antara lain adalah ekonomi, Pendidikan dan lingkungan.penerapan Restoractive Justice Pada tindak pidana pencurian di wilayah hukum resort kuantan singingi : Tersangka melalui kuasa hukum atau melalui dan bersama keluarga mengajukan Surat permohonan Restoractive Justice, melampirkan surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, adanya pemulihan hak-hak korban, Jika syarat materiil dan formil di atas terpenuhi maka, pihak kepolisian (satuan terkait) melakukan klarifikasi terhadap berkas dan pihak terkait, antara lain tersangka, keluarga tersangka, korban/ keluarga korban dan pihak terkait, klarifikasi terhadap para pihak dan telah terpenuhi,Jika hasil musyawarah oleh pihak kepolisian terpenuhi maka akan menerbitkann surat penghentian penyidikan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana,Setelah terbitnya surat penghentian penyidikan di hentikan atas dasar restoractive justice terpenuhi maka tersangka akan di bebaskan/ di lepaskan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024