Peranan anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya sangatlah penting terlebih di khususkan lagi kepada fungsi legislasi, karena itu, dibutuhkan kemampuan berpikir secara rasional, luas dan mendalam yang dimiliki oleh anggota DPRD sehingga mampu mempertimbangkan dan menilai berbagai kepentingan rakyat dan cara untuk melaksanakannya serta menetapkan kebijaksanaan daerah berdasarkan urutan prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan dari pemerintah daerah. Dan realitas menunjukan bahwa dalam beberapa hal tertentu, kinerja anggota dewan dalam mengkomunikasikan aspirasi masyarakat masih ada yang belum efektif dan efien, namun realitas lainnya menunjukan kinerja anggota dewan di dalam pembuatan peraturan daerah (PERDA) inisiatif cukup baik dan optimal. Di katakan demikian karena sesuai dengan pemberitaan Top News Antara Maluku (2020) produk perda yang telah di hasilkan dalam kurun waktu 2019-2020 terlihat sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif dari empat komisi guna diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah (Perda) telah tuntas pembahasannya. Membaiknya kinerja anggota dewan Propinsi Maluku, menurut hemat kami, lebih disebabkan karena membaiknya faktor kualitas sumber daya manusia anggota DPRD itu sendiri dalam memahami dan mengimplementasikan hak dan fungsi-fungsi yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terutama berkaitan dengan fungsi legislasi.
Copyrights © 2021