Pemilu serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024, di perlukan kesiapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dimana salah satu kesiapan pemerintah Aceh dalam menghadapi pemilu 2024, dimana secara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum di mana Regulasinya di atur dalam pasal 280,282 dan 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemihan Umum, dimana dalam pasal 282 memuat aturan tentang Larangan pejabat negara, pejabat strukturat dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa membuat Keputusan dan atau melakukan Tindakan yang mengutungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Maka di perlukan peran pemerintah Aceh dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi serta Aparaturnya untuk menghadapi sanksi yang akan di dapat jika melakukan pelanggaran sesuai undang-undang Pemilu dalam menghadapi pemilu serentak di Aceh, di mana jika dilakukan pelanggaran politik Praktis maka akan di berikan sanksi pidana sesuai dengan pasal 490, Yakni di pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 20 Juta. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pertimbangan peneliti bermaksud memperoleh melihat (1) Bagaimana Implementasi Kesiapan Pemerintah Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Di Provinsi Aceh ( Studi Kasus Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum)(2) Faktor-faktor Pendukung Implementasi Kesiapan Pemerintah Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Di Provinsi Aceh ( Studi Kasus Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum) Untuk memperoleh sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu melalui pemilihan informasi dilakukan secara sengaja (purposive sampling). Berdasarkan pada jenis dan sumber data yang diperlukan, teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi (a) Wawancara Mendalam (Indepth Interview), (b) Analisis Dokumentasi, dan (c) Observasi Langsung (Partisipasi Pasif). Teknik analisa data adalah analisis dengan menggunakan model interaktif yang meliputi 3 (tiga) komponen analisis, yaitu reduksi, sajian data, penarikan kesimpulan (Miles dan Humberman, 1984: 64). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kesiapan Pemerintah Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Di Provinsi Aceh ( Studi Kasus Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum) menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadapanetralitas Aparatur Negara dan juga Masyarakat serta Para Caleg Legislatif dan Eksekutif dalam pemilihan umum serentak pada tahun 2024.
Copyrights © 2023