Perilaku manggampang di kalangan remaja sudah banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat. Perilaku manggampang atau perilaku seksual merupakan perilaku seksual yang dilakukan lawan jenis dalam bentuk bersenggama yang biasanya dilakukan dengan pasangan atau lawan jenis tanpa adanya ikatan pernikahan yang akan berdampak hamil diluar nikah. Di Kecamatan Torgamba sudah sering terjadi hal seperti itu yang akan berakibat melakukan pernikahan di bawah umur. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dipilihnya lokasi ini karena data awal yang saya dapat dari KUA Kecamatan Torgamba soal pergaulan bebas terhadap perilaku manggampang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan rancangan studi fenomologi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen KUA dalam mengatasi perilaku manggampang di Kecamatan Torgamba.
Copyrights © 2024