Studi ini menyoroti pertanggungjawaban pengusaha terkait penjualan merek perawatan kulit palsu di platform Shopee, dengan fokus pada perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan internet dan e-commerce. Penelitian ini menyelidiki pelanggaran hak merek, terutama melalui kasus pemalsuan merek perawatan kulit Scarlett di Shopee, untuk menilai efektivitas regulasi yang ada dan menyarankan peningkatan potensial dalam penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kerangka hukum Indonesia terkait pertanggungjawaban pengusaha, perlindungan konsumen, hak merek, dan regulasi e-commerce, dengan mengevaluasi konsistensi dan efektivitasnya. Penelitian ini melakukan tinjauan literatur, undang-undang, regulasi, dan kasus hukum yang relevan terkait pemalsuan merek, pertanggungjawaban pengusaha dan perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, seperti hak memilih produk atau layanan, hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan hak-hak lain yang diatur dalam UUPK. Terdapat hak konsumen yang tidak diterima dalam konteks transaksi online, seperti hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian barang atau produk yang dibeli secara online. Selain itu, Sanksi yang diterima oleh pelaku usaha dengan mengedarkan dan memasarkan produk skincare tanpa izin edar atau tidak sesuai persyaratan keamanan harus dikenai sanksi yang memadai
Copyrights © 2024