Artikel yang berjudul “Pertanggung Jawaban Hukum Terdahap Ketidaksesuaian Informasi Dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan” ini dilatarbelakangi oleh salah satu layanan finansial yang kerap diberikan dalam dunia perbankan yaitu, layanan kredit terutama bagi para pengusaha. Layanan tersebut dituangkan dalam perjanjian kredit yang seringkali tidak ditinjau lebih lanjut muatannya oleh calon debitur. Hal ini yang kemudian membuka peluang bagi pelanggaran hukum dengan kemungkinan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang tidak sesuai atau tidak menguntungkan pihak debitur. Dengan adanya isu hukum seperti ini, maka penelitian ini bertujuan melihat lebih jauh lagi mengenai implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian kredit dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak menerima yang tertera informasi dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian, terlihat bahwa saat ini implementasi UU Perlindungan Konsumen terbatas dikarenakan debitur tetap dianggap mengetahui seluruh ketentuan dalam muatan perjanjian kredit apabila sudah menandatanganinya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur ialah mulai dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun pengadilan negeri setempat.
Copyrights © 2024