Adat pelamaran merupakan salah satu tahapan yang dilangsungkan pada sebuah acara perkawinan.Bagi masyarakat Muna ungkapan adat pelamaran juga termasuk sebuah tradisi yang turun temurun dan mengandung makna yang berbeda dengan bahasa-bahasa yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dari ungkapan – ungkapan adat pelamaran masyarakat Muna. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan . Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Data yang digunakan adalah data liasan dan data tulis. Sumber data adalah masyarakat asli Kecamatan Lawa ,kabupaten Muna Barat yang mengetahui dengan jelas proses pelamaran dalam sebuah adat perkawinan masyarakat Muna. Makna Ungkapan dalam Proses Musyawarah diantaranya kunjungan pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan, sudah tidak ada yang di tunggu dari pihak perempuan yang bisa membatalkan kunjungan pihak laki-laki saat itu. Makna ungkapan dalam proses membawa janji (deowa too)yang terdiri dari Makna ungkapan pembuka sebelum pihak perempuan mengetahui maksud pihak laki-laki, adanya rasa ingin tau dari keluarga perempuan terhadap niat kedatangan pihak laki-laki, melarang atau menyarankan pihak keluarga perempuan agar menanti atau menunggu kedatangan keluarga dari pihak laki-laki pada hari dan jam yang telah ditentukan, biaya untuk disajikan dalam pernikahan kelak, serta permintaan maaf dari pihak laki-laki terhadap keluarga perempuan sebab mereka ingin pulang. Makna ungkapan pada proses melamar ( fofeena ) terdiri dari pemberitahuan terhadap pihak perempuan bahwa delegasi atau tokoh adat dari pihak laki-laki akan segera tiba, pihak laki-laki ingin mengetahui pada siapa nantinya mereka akan mengutarakan maksud, keinginan atau hasrat dari seorang laki-laki yang ingin memiliki atau menikahi sang gadis dengan segala keiklsan dan ketulusan hati, pihak perempuan ingin mengetahui siapa yang akan menjadi calon suami dari anak gadis mereka dan mencari kepastian tentang gadis yang ingin mereka jaga, perkenalan antara pihak yang ingin memiliki di mana yang di maksud adalah dari pihak laki-laki menyebutkan nama dari laki-laki yang melamar tersebut sekaligus menyampaikan kepada pihak perempuan bahwa anak yang pertamalah yang dipilih oleh laki-laki serta pihak perempuan menerima lamaran dari delegasi laki-laki. pihak laki-laki ingin menyampaikan pada pihak perempuan tentang apa yang menjadi tanggung jawap dari mereka dan maknanya adalah untuk menyelesaikan tentang kemampuan dari beban mereka terhadap prosesi adat pernikahan yang akan dilakukan.
Copyrights © 2016