Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Vol. 3 No. 1 (2018): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah

Konsep Pemikiran Quraish Shihab Tentang Poligami

Hijrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2018

Abstract

Hukum keluarga Islam adalah hukum yang sangat banyak dibicarakan dan dikaji oleh manusia, salah satunya di Indonesia adalah poligami. Penulis menyimpulkan bahwa poligami memiliki lima hukum sesuai dengan sebab musababnya, yaitu 1. Wajib, 2. Sunnah, 3. Mubah, 4. Makruh, 5. Haram. Hukum poligami menjadi haram jika dalam poligami tersebut terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi makruh jika dalam poligami tersebut dikhawatirkan akan terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi mubah jika dalam poligami tersebut tidak dikhawatirkan terjadi kedzoliman tetapi tidak ada jaminan ada kebahagiaan. Hukum poligami menjadi sunnah jika dalam poligami tersebut menyebabkan kemaslahatan bagi suami istri. Dan hukum poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami maka akan terjadi kedzoliman bagi laki-laki maupun perempuannya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

TAFAQQUH

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah is published by the Center for Research, and Community Service (P3M) of Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram NTB (STIS DAFA). This journal features studies on Sharia economic law and Islamic family law. It is published ...