Hukum keluarga Islam adalah hukum yang sangat banyak dibicarakan dan dikaji oleh manusia, salah satunya di Indonesia adalah poligami. Penulis menyimpulkan bahwa poligami memiliki lima hukum sesuai dengan sebab musababnya, yaitu 1. Wajib, 2. Sunnah, 3. Mubah, 4. Makruh, 5. Haram. Hukum poligami menjadi haram jika dalam poligami tersebut terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi makruh jika dalam poligami tersebut dikhawatirkan akan terjadi kedzoliman. Hukum poligami menjadi mubah jika dalam poligami tersebut tidak dikhawatirkan terjadi kedzoliman tetapi tidak ada jaminan ada kebahagiaan. Hukum poligami menjadi sunnah jika dalam poligami tersebut menyebabkan kemaslahatan bagi suami istri. Dan hukum poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami maka akan terjadi kedzoliman bagi laki-laki maupun perempuannya.
Copyrights © 2018