cover
Contact Name
Zulkarnain
Contact Email
karnaenzul1990@gmail.com
Phone
+6281907322456
Journal Mail Official
karnaenzul1990@gmail.com
Editorial Address
Jl. Banda Seraya No. 47 Pagutan Mataram NTB
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Religion, Economy,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah is published by the Center for Research, and Community Service (P3M) of Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram NTB (STIS DAFA). This journal features studies on Sharia economic law and Islamic family law. It is published biannually, in June and December. The editorial board invites academics, lecturers, and researchers to contribute their original scholarly articles that have not been previously published in other journals. Manuscripts should be typed with 1.5 cm spacing on A4 paper, 10-15 pages, or 3500-5500 words, using Mendeley or Zotero reference management. This e-journal is the online version of the printed edition of TAFAQQUH, published by P3M of Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram NTB (STIS DAFA).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 107 Documents
PENGELOLAAN HARTA DALAM TINJAUAN Q.S AT-TAKATSUR Ita Rukmanasari; Halimah Basri; Achmad Abubakar; Muh. Azka Fazaka Rifa’ih4
TAFAQQUH Vol. 8 No. 02 (2023): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/3ttxby58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan harta dalam tinjauan surah At-Takatsur, dengan menggunakan metode penelitian library research atau kepustakaan yang merujuk pada teori-teori yang relevan dengan penelitian ini. Adapun hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu perbuatan yang merusak kehidupan manusia adalah saling bermegah-megahan dan saling membangga-banggakan kehebatan. Hal tersebut dapat melalaikan seseorang dari perbuatan mulia yang semestinya dikerjakannya. Kemudian bermegah-megahan dapat melakaikan manusia hingga masuk kedalam kubur. Sesungguhnya Allah sangat melarang manusia untuk merbegah-megahan karena balasan bagi perbuatan tersebut adalah neraka yang jahim
Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia (Studi Terhadap UU No. 1 Tahun 1974) Ahmad Furqan Darajat
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/59mm7m81

Abstract

Perkawinan adalah hubungan antara dua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan diantaranya mengenai batas usia minimal perkawinan, dan hal ini telah dituangkan dalam uu No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun karena kerang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama maupun adat perlu untuk meluruskan permasalahan ini dengan mencari sumber hukum dan latar belakang terciptanya aturan batas usia minimal ini, berikut implikasinya bagi masyarakat indonesia pada masa-masa setelahnya. Dengan pendekatan sosiologis serta teori perubahan sosial ditemukan fakta bahwa dahulu semenjak kemerdekaan banyak sekali problema rumah tangga yang menumbuhkan masalah sosial. Masalah itu antara lain: meningkatnya perceraian, banyaknya perkawinan anak-anak, dan lain sebagainya, kemudian semenjak di undang-undangkan UU No. 1 tahun 1974 khususnya batas usia minimal perkawinan mampu mengurangi perkawinan pada usia muda dan mengubah cara pandang masyarakat dengan menekankan efek negatif perkawinan pada masa itu.
Hadits Teologi (Kajian Tentang Dosa Besar dalam Kitab Shahih Al-Bukhari Bab Al-Adab No. 5520) Retno Sirnopati
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/3ejbj624

Abstract

Al-Qur'an adalah wahyu yang Allah turunkan kepada umat manusia melalui Muhammad sebagai rasul-Nya, sedangkan hadits Nabi Muhammad sendiri berupa perkataan, tindakan, keputusan, atau keinginan/aspirasi (hammiyah) dari Nabi Muhammad sebagai seorang rasul untuk seluruh umat manusia di alam semesta (Rahmatan lil 'alamin). Kajian berikut adalah mengenai hadits tentang dosa besar syirik dan ketidakpatuhan kepada orang tua beserta penjelasan mengenai relevansinya dengan hadits-hadits lain yang berbicara tentang dosa besar melalui berbagai sanad. Selain itu, dalam makalah ini juga akan dibahas hadits tentang syirik dengan melihat ayat-ayat Al-Qur'an yang juga membahas tentang syirik, serta mencari penafsiran kontekstual dari Al-Qur'an dan hadits mengenai dosa besar ini.
Praktek Tradisi Gantiran Dalam Perkawinan Persfektif Hukum Islam Lalu Yoga Vandita
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/a0ag1s69

Abstract

Disetiap daerah ternyata banyak cara dalam untuk melaksanakan institusi pernikahan. Di Lombok misalnya pernikahan begitu sacral dan penuh dengan muatan adat, sehingga untuk melangsungkan acara pernikahan harus berusaha keras untuk melewati rangkaian adat, salah satunya adalah gantiran, dimana keluarga laki-laki harus membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh keluarga perempuan sebagai tanda untuk bisa melangsungkan pernikahan.Untuk memudahkan pemahaman dalam penulisan ini, maka kami menggunakan metode-metode penelitian diantaranya; dengan memperbanyak menggali sumber data dari berbagai literaratur yang berkenaan dengan praktek gantiranSetelah membahas masalah yang sudah diteliti maka kami dapat tarik sebuah kesimpulan bahwa praktek gantiran diperbolehkan karena masih belum ditemukan dalam AL-Qur’an maupun hadist yang membahsa masalah gantiran itu sendiri, yang melakukan akad sudah jelas, barang yang diakadpun barang yang halal dan suci, maka dari itu gantiran dalam pandangan hukum islam diperbolehkan karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah Humam Balya
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/cjc30m45

Abstract

Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi Mujiatun Ridawati
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/5b31p437

Abstract

Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad. Lalu Bagaimanakah konsep khiyar aib? Dan Bagaimana relevansinya dengan garansi?Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat. Menurut ulama fiqih, khiyar ‘aib berlaku sejak diktehui cacat pada barang dagang dan dapat diwarisi untuk ahli waris pemilik hak khiyar dengan ketentuan bahwa cacat tersebut berupa unsur yang merusak objek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Adapun cacat-cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi. Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib (cacat), sedangkan garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat). Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli.
Investasi dalam Perspektif Islam Musleh
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/6ymkmx51

Abstract

Invetasi merupaka permasalahan global yang dihadapi ummat Islam saat ini. Ummat Islam beritraksi bisnis dengan denga non Islam dalam sebuah bisnis besar. Islam melihat permasalahan investasi dalam konteks company atau syrkah dengan mudharabah dan musyarakah. Mudharabah maupun musyarakah harus melakukan pembagian hasil keuntungan maupun kerugian secara proporsional sesuai dengan besarnya kontribusi dan negosiasi yang disepakati bersama.
Metode Pengembangan Ajaran Islam Oleh TGKH. Abhar Muhiddin (Sebuah Kajian dalam Persepektif Budaya Sasak di Ponpes Darul Falah) Abrar
TAFAQQUH Vol. 1 No. 1 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/aqqwd343

Abstract

Metode merupakan suatu yang penting dalam peroses belajar mengajar untuk menciptakan suasana belajar yang effektif dan menyenangkan. Penilitian tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah metode pengembangan ajaran Islam oleh TGKH. Abhar Muhiddin sehingga melahirkan santri-santri tafaquh fiddin dan banyak menjadi Tuan Guru.  Setelah dilakukan kajian mendalam melalui wawancara dan studi dokumen-dokumen yang terkait, metode pengajaran ilmu agama yang diterapkan di pondok pesantren Darul Falah oleh TGKH. Abhar Muhiddin sangat variatif sehingga para santri senang mengikuti proses belajar-mengajar dan mampu menguasai materi dengan maksimal. Metode tersebut ditinjau dari perspektif budaya sasak yang  diistilahkan dengan metode bedede, bedengah, dan genem. Istilah bedede diartikan membuat peserta didik senang dengan lagu dan cerita, bedengah diartikan mendidik secara inten dan genem diartikan kreatif atau telaten. Metode bedede yang diimplementasikan dalam proses belajar mengajar oleh TGH. Abhar Muhiddin adalah bernyayi dan bercerita. Metode bedengah yang diterapkan melalui mendidik santri secara intensif. Sedangkan genem diimplementasikan melalui karya-karya beliau dalam pengembangan materi ajaran islam yang berbasis kebutuhan siswa dan sesuai dengan level. 
Studi Komparatif Mekanisme Distribusi Pendapatan dalam Pandangan Ekonomi Kapitali dan Ekonomi Islam Supriyadi
TAFAQQUH Vol. 1 No. 2 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/7dfwss10

Abstract

Penelitiam ini meneliti tentang keadilan distribusi oleh dua sistem ekonomi yakni ekonomi kapitalis dan ekonomi Islam tujuan dari penelitian ini untuk  mencari perbedaan dan persamaan yang mendasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur, oleh karena itu metode yang digunakan adalah kajian pustaka. Distrbusi pendapatan mejadi maslah riumit yang di perdebatkan  kalangan ekonom. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan utama dari ekonomi Islam dan kapitalis ialah dalam mengartikan dan menempatkan hak milik dan sistem yang di aplikasikan dalam menyelesaikan permaslahan keadilam distribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan masyarakat. Meknisme pasar menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dalam ekonomi Islam dan kapitalis.
Impelementasi Asas Tarâdin dalam Bisnis Online (Telaah Surat An-Nisa Ayat 29) Muzakkir S.
TAFAQQUH Vol. 1 No. 2 (2016): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/zw5n5n82

Abstract

Dinamika fenomena dan problematika yang dihadapi manusia abad ini sering kali dihadapkan pada pengujian keluasan dan kedalaman ajaran Islam. Semua tata ruang hidup manusia tidak lepas dari corak dan keragaman dinamika yang terus berkembang tanpa henti sementara finalisasi nash sudah terhenti di era Rasulullah. Bisnis dengan segela kreativitas dan inovasi yang berkembang mengambil andil dalam membaca ajaran Islam secara komprehensif dan menguji syumuliyah atau komplisitas Islam sebagai ajaran agung yang dibawa Muhammad saw. Fenomena E-Comerrce yang berkembang begitu pesat abad ini merupakan fenomena yang sedikit tidak membawa pada sikap re-thingking terhadap konsep muamalah klasikal konvensional atau mencari formulasi fikih konstruktif dan responsif terhadap persoalan bisnis modern. Kajian ini berusaha mengungkapkan implementasi dari salah satu konsep muamalah yang sangat urgen namun menentukan legalitas dari suatu muamalah yang dijalani, sehingga relevan dengan titah serta ajaran Islam yang sudah dipetakan dalam nash al-Qur’an dan hadits. Terlebih ketika hal itu disoroti dari aspek Dilalah Al-Nash yang ada dalam al-Qur’an, dan penelitian ini akan mengkaji fenomena E-Comerrce dari sudut pandang ayat al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29. Secara yuridis, E-Comerrce masih relevan dengan rumusan fikih klasikal selama prinsip-prinsip syariah tidak dilanggar dan dihilangkan dari substansi kontrak yang dilakukan. Refleksi dari prinsip kerelaan bisa divisualisasikan dalam ucapan, tulisan dan isyarat, dan ketiga bentuk sikap ridho tersebut bisa diimplementasikan dan bisnis online.  

Page 1 of 11 | Total Record : 107


Filter by Year

2016 2025