Politik hukum undang-undang pemerintah daerah teradap pemilihan kepela daerah secara demokratis ialah untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang cerdas, kuat, memegang teguh kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai Pancasila, tanggung jawab dan amanah, sehingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Jadi bisa dikatakan politik hukum undang-undang pemerintah daerah terhadap pemilihan kepala daerah secara demokratis belum stabil dan dinamikanya selalu berubah mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, kemudian politik hukum undang-undang pemerintah daerah ini termasuk pada politik hukum yang pragmatis Politik hukum yang baik ialah yang berpedoman pada politik hukum nasional Indonesia yang sarat akan nilai-nilai Pancasila. Sehingga untuk kedepannya dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah harus secara holistic karena dengan adanya pilkada (pemilihan kepala daerah secara langsung) diharapkan dapat menciptakan pemimpin daerah yang berkualitas, bermartabat dan bermoral, sehingga masyarakat Indonesia dapat hidup secara normal serta layak, sejahtera, adil dan makmur.
Copyrights © 2018