Ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah merupakan dua disiplin ilmu yang sangat urgen bagi para ahli hukumIslam dalam pengembangan produk perbankan syri’ah, karena dengan kedua ilmu ini, seorang mujtahid atau ahli hukumIslam, dapat memperoleh kemudahan untuk mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak terdapat dalamnash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun al-hadis. Selain itu, ilmu Ushul al-Fiqh dan Qawaid al-fiqhiyyah juga dapat mempermudah untuk memahami dan menguasai permasalahan furû’iyah atau fiqhiyyah yang terus berkembang dengan laju perkembangan zaman, situasi dan kondisi, dan itu semua tidak terhitung jumlahnya. Ilmu ushul fiqh dan qawaid al-fiqhiyyah dalam bidang ekonomi bisa menjadi sebuah solusi dalam menjastifikasi dan memberikan ligitimasi terhadap seluruh gerak aktifitas ekonomi perbankan dalam berbagai bidang transaksi (muamalah), yang bilamana semua itu sudah sesuai dengan prinsip syari’ah yakni, tidak bertentangan nash danmaqhasid al-syari’ah.
Copyrights © 2019