Wakaf merupakan salah satu dari bagian philanthropy Islam yang berpotensi mensejahterakan manusia. Kesejahteraan itu bukan hanya dirasakan oleh penerima wakaf, namun akan berimplikasi pada kondisi sosial kemasyarakatan. Pemahaman tentang wakaf masih didominasi pada literasi obyek wakaf tertentu seperti tanah, bangunan, dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Namun perkembangan dinamika sosial serta intensitas hajat manusia dalam mengaktualisasikan kepedulian dan kepekaan sosial pada sesama menjadikan pola literasi kajian wakaf semakin berkembang, baik pada tataran pengelolaan, kelembagaan, mekanisme dan obyek wakaf seperti wakaf uang serta wakaf surat-surat berharga lainnya. Perkembangan tersebut mengharuskan kajian dari berbagai sisi termasuk di dalamnya kajian sosial dan kajian ushul fiqh. Dalam kajian ushul fiqh dikenal satu konsep yang disebut dengan maqhasid syariah yang titik temunya adalah kemaslahatan. Sebagai sebuah wasÄil (perantara), wakaf uang memiliki tujuan yang sama dengan wakaf lain pada umumnya, yaitu maqÄsid (tujuan) mensejahterakan masyarakat.
Copyrights © 2019