Menurut Hukum Islam dalam konteks Hukum Keluarga Islam terbentuknya Hukum yang tertulis sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginan Masyarakat Muslim. Sejak terjadinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mempuyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah Hukum Keluarga, rasanya sangat di perlukan adanya Hukum Keluarga Islam di Indonesia tertulis.Sehingga muncullah gagasan penyusunan Kompilasi Hukum dalam rangka mencari pola Figh yang bersifat Khas di Indonesia atau Figh yang bersifat konstekstual. Kemunculan HKI itu maka saat ini di Indonesia tidak akan di temukan lagi pluralism keputusan hakim Pengadilan Agama, karena kitab yang di jadikan hakimsama. Selai itu Figh yang selama initidak positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam di Indonesia HKI di harapkan akan lebih mudah di terima oleh masyarakat Islam di karnakan di gali dari tradisitradisi bangsa Indonesia. HKI telah menjadi buku Hukum atau pedoman Hukum yang bersifat madiri. Dan kompilasi Hukum Islam merupakan upaya Akomodatif dari mazhab-mazhab Figh klasik. Dengan demikian tidakdapat di pungkiri bahwa materi Hukum dalam HKI masih di dominasi oleh mazhab Safi’I dalam rangka pemberlakuan HKI,Dengan adanya ini keluarlah intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 kepada mentri Agama RI untuk menyebar luaskan Hukum Keluarga Islam,dan intisarinya dari Islam itu sendiri. Islam sejak awal menganggap pengetahuan tentang Hukum tasawuf yang mampu mengimbangi pengaruh Hukum dalam pemikiran umat Islam. Hukum Islam mempunyai karakter pribadi dan individual yang jelas. Penelitian ini sangat mengarahkan pada Pembaharuan terhadap Hukum Kelurga Islam.
Copyrights © 2023