Akad murabahah merupakan akad jual beli yang banyak atau popular dalam pembiyaan syariah. Penelitian ini memaparkan secara ringkas mengenai prosedur pembiayaan akad murabahah yang diterpkan oleh BPRS Al-Falah Banyuasin. Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif. Data kualitatif (penelitian kualitatif) merupakan jenis data dalam penelitian ini. Penelitian kualitatif adalah pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati. Prosedur ini menekankan aspek transparansi, keadilan, dan ketepatan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum menegenai prosedur pembiayaan akad murabahah pada BPRS Al-Falah Banyuasin sehingga dapat menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan, seperti calon nasabah BPRS Al-Falah Banyuasin dan pelaku industri keuangan syariah.
Copyrights © 2024