Perkembangan secara global yang mendorong pada penggunaan teknologi di segala bidang, termasuk dalam bidang perpajakan yang dapat menggunakan teknologi digital dalam pelaksanaannya.Indonesia merupakan salah satu negara yang cepat beradaptasi dengan digitalisasi perpajakannya. Tujuan mendasar dari penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan hukum digitalisasi pajak di Indonesia dan penerapannya dalam rangka membatasi potensi peningkatan penerimaan negara. Penelitian ini memenuhi kriteria penelitian Deskriptif Kualitatif, yang mengidentifikasi upaya untuk memberikan deskripsi atau penjelasan yang lebih mendalam tentang keadaan item atau topik yang diteliti daripada yang dapat diberikan oleh generalisasi atau pernyataan otoritatif. Dalam pandangan ini, hukum adalah konsep abstrak, sistem terisolasi yang tidak berpengaruh pada bagaimana masyarakat benar-benar bekerja. Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak, Peraturan Pemerintah No. 242/PMK.03/2014 dari Menteri Keuangan. Melalui undang-undang seperti ini, Menteri Keuangan menetapkan batas waktu pembayaran pajak dan penyetoran pajak. CFO: Chief Operating Officer Dokumen 32/PMK.05/2014. Tentang penggunaan Internet untuk memungut pajak negara. Untuk mempercepat prosedur pengelolaan kas dan menghilangkan hambatan fisik dalam melakukan pembayaran. Peraturan Uni Eropa (UE) No. Per-26/PJ/2014 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Sebagai bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik, para biller Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dan menyelenggarakan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Surat Edaran No. SE-11/PJ/2016, Top Cop. Tulisan ini diterbitkan untuk mempromosikan penggunaan billing elektronik untuk pembayaran pajak kepada KPP dan KP2KP di Indonesia. Lebih banyak orang yang membayar pajak berarti lebih banyak uang untuk pemerintah. Dirjen Pajak, otoritas pajak lainnya, dan wajib pajak orang pribadi mungkin semuanya berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan.
Copyrights © 2024