Transaksi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam kehidupan sehari-hari, dan ini juga berlaku untuk konsumen Muslim dalam mencari dan membeli produk halal. Namun, tantangan dalam memastikan jaminan produk halal dalam transaksi online masih menjadi perhatian utama. Banyaknya produk yang dijual secara online tidak sepenuhnya menjamin kehalalan produk tersebut dan kurangnya perusahaan komersial yang tidak memberi label halal pada produknya, terutama saat berjualan online. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen muslim dalam mendapatkan jaminan produk halal atas transaksi secara online dan bagaiaman implementasi peraturan Jaminan Produk Halal terhadap Penjualan Produk Makanan secara online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen muslim dalam mendapatkan jaminan produk halal atas transaksi secara online dengan memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen muslim dalam hal mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk halal yang dijual secara online, serta memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan hak ganti rugi jika produk tersebut tidak memenuhi standar halal. Implementasi peraturan Jaminan Produk Halal terhadap penjualan pangan secara online mencakup memudahkan pelaku usaha UMKM dalam hal penerbitan sertifikasi halal, yaitu self declare atau pernyataan secara mandiri oleh pelaku usaha, program sosialisasi sertifiksi halal, memfasilitasi Sertifikasi Halal Gratis.
Copyrights © 2024